Rabu, 29 Januari 2014

Latihan Soal KKPI

1.       Internet pada awalnya disebut dengan …..
a.       Intranet
b.      ARPAnet
c.       Network
d.      Computer network
e.      Net
2.       Berikut ini merupakan kelebihan internet, yaitu …….
a.       Sumber informasi yang tidak terbatas
b.      Dapat mengirimkan informasi dengan cepat
c.       Sarana komunikasi yang murah
d.      Biaya aksesnya mahal
e.      Mudah digunakan
3.       Aplikasi internet yang digunakan untuk mengirimkan surat dalam bentuk elektronik disebut ……
a.       Email
b.      Ghoper
c.       www
d.      Telnet
e.      Outlook
4.       Sinyal Wifi masih dapat ditangkap dalam radius …. Dari titik akses.
a.       100 m
b.      150 m
c.       1 km
d.      5 km
e.      200 m
5.       Perangkat lunak berikut digunakan sebagai browser adalah …..
a.       Windows XP
b.      Microsoft Outlook
c.       mIRC
d.      Internet Explorer
e.      Chatting
6.       Program yang dibagikan secara gratis di internet dan dapat didownload oleh siapa saja disebut ..
a.       Shareware
b.      Freeware
c.       Program bajakan
d.      Program versi beta (versi percobaan)
e.      Trial
7.       Tombol keyboard yang digunakan untuk membuka lebih dari dua jendela browser adalah …….
a.       Ctrl + A
b.      Ctrl + C
c.       Ctrl + N
d.      Ctrl + P
e.      Ctrl + O
8.       Tombol yang digunakan untuk mengulangi proses loading sebuah halaman web adalah ……
a.       Forward
b.      Back
c.       Search
d.      Refresh
e.      Link
9.       Tombol yang digunakan untuk menghentikan proses loading sebuah halaman web adalah …..
a.       Forward
b.      Back
c.       Stop
d.      Home
e.      Refresh
10.   Tombol yang digunakan untuk melihat website yang baru saja kita kunjungi beberapa saat terakhir adalah …..
a.       History
b.      Favorite
c.       Media
d.      Back
e.      Home
B.       
1.       Versi terakhir internet explorer di tahun 2013 ini adalah ….
2.       Modulasi deMolasi adalah kepanjangan dari …..
3.       Sebuah layanan untuk mendapatkan kode pengelompokkan bidang dalam dunia internet seperti net, go, sch, dan lain-lain disebut …..
4.       Sebutkan 5 fasilitas yang terdapat dalam internet!
5.       Sebutkan masing-masing 3 dampak positif dan negatif  dalam penggunaan internet!
6.       Sebutkan 4 perangkat keras yang diperlukan untuk mengakses internet!
7.       Apakah perbedaan cracker dan hacker?
8.       Apa yang menyebabkan e-mail lebih banyak digunakan orang daripada menulis surat secara manual?
9.       Sebutkan beberapa manfaat dari internet!
10.   Apa yang dimaksud dengan internet sebagai sumber informasi?
Jawaban
A.       
1.       B. ARPAnet
2.       D. Biaya aksesnya mahal
3.       A. Email
4.       A. 100 m
5.       D. Internet Explorer
6.       B. Freeware
7.       C. Ctrl + N
8.       D. Refresh
9.       C. Stop
10.   A. History
B.       
1.       Internet Explorer 11
2.       Modem
3.   Sebuah akhiran yang mengidentifikasikan jenis dari organisasi atau nama domain
4.       World wide web (WWW), Email, HTTP, Kelompok diskusi (Mailing List), Telneto8
5.       Dampak positif
a.       Internet sebagai Media komunikasi
b.      Media untuk mencari Informasi
c.       Kemudahan berbisnis
Dampak Negatif
a.       Pornografi
b.      Penipuan
c.       Mengurangi sifat sosial
6.       Komputer, Modem, Saluran Telepon, FTP
7.       Hacker adalah sebutan untuk orang atau sekelompok orang yang memberikan sumbangan bermanfaat untuk dunia jaringan dan sistem operasi, membuat program bantuan untuk dunia jaringan dan komputer. Hacker juga bisa di kategorikan perkerjaan yang dilakukan untuk mencari kelemahan suatu system dan memberikan ide atau pendapat yang bisa memperbaiki kelemahan system yang di temukannya. Sedangkan  cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan system dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari system yang dimasuki seperti: pencurian data, penghapusan, dan banyak yang lainnya.
8.       Karena lebih murah, dan lebih cepat dalam pengirimannya
9.       Sebagai media komunikasi, sebagai media promosi, sebagai komunikasi interaktif, dan sebagai pertukaran data.
10.   Sebagai sumber data dan informasi artinya internet menyimpan berbagai jenis informasi dalam jumlah yang tidak terbatas.

Kamis, 16 Januari 2014

HaKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)


  • Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
  1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
  • Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
  •  Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
  • Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
    1. Hak Paten
    2. Hak Merek
    3. Hak Desain Industri
    4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
    5. Hak Rahasia Dagang
    6. Hak Indikasi
Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.
  • Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

  •  Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.

  • Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

  • Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
  •   Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.
Sumber :

Jumat, 10 Januari 2014

Layanan Blog

Macam-Macam Layanan Blog(Blog Engine) 

Seiring dengan waktu, perkembangan blog terus berjalan.Sekarang, ada beberapa macam layanan blog atau blog engine di internet, baik yang gratis maupun berbayar.Beberapa di antaranya adalah:

a. www.wordpress.com

 Wordpress.com adalah salah satu layanan blog atau blog engine yang cukup populer. Ada banyak blogger yang menggunakan wordpress.com sebagai pilihan layanan blog yang mereka gunakan, baik secara keseluruhan maupun sebagian ("engine" nya saja). Wordpressbiasa digunakan oleh bloger yang memang sangat menginginkan kepopuleran. Hal itu karena layanan blog yang satu ini termasuk layanan blog yang ramah komentar. Artinya, pembaca bisa menyampaikan komentar mereka dengan sangat mudah pada kotak komentar yang selalu tersedia dibawah setiap artikel.

b. www.wordpress.org

  Sama dengan wordpress.com, perbedaannya adalah wordpress.com disediakan secara gratis, sedangkan wordpress.org adalah layanan yang berbayar. kelebihan layanan berbayar adalah layanan dan fasilitasnya lebih lengkap di banding layanan gratis.

                                                  

c. www.blogsome.com
  Di Indonesia, jarang sekali ditemukan layanan blog ini sebagaimana juga blogdrive karena layanan blog yang paling popular di Indonesia adalah blogger.com dan wordpress.com 

d. www.blogger.com

   Sejak di akusisi oleh Google, blogger menjadi salah satu layanan blog yang paling populer. Kepopuleran ini seiring dengan lini bisnis Google, yaitu Google Adsense yang memberikan fasilitas eksklusif kepada para pengguna blogger.com. Setiap pemilik blog yang memakai layanan blogger.com bisa mengatur tampilan iklan Google Adsense yang terpasang dalam blog mereka dari www.blogger.com.

Layanan Blog Gratis
  • Blogger.com

Blogger.com

Blogger[dot]com adalah penyedia layanan blog gratis yang dimiliki perusahaan google.inc. Fitur dan tampilan dari blogger ini sangat bagus dan di dukung juga dengan javascript, sehingga kita bisa memperindah blog dengan widget. Alamat url yang digunakan layanan blogger berakhiran .blogspot.com, misalnya namasaya.blogspot.com. Di Blogger ini juga bisa dipakai untuk bisnis misalkan adsense, atau iklan-iklan yang lainnya.
  • Wordpress.com

Wordpress.com

Layanan blog gratis berikutnya adalah wordpress.com, layanan ini adalah blog gratis dari pemilik CMS wordpress.org. Kelebihan dari blog ini adalah themenya yang elegan. kekurangan dari layanan blog wordpress.com ini adalah tidak bisa dipasang link affiliasi. Fitur-fitur dalam wordpress.com ini sangat mudah untuk dijalankan, fasilitas postingnya pun sangat mudah karena hampir sama dengan Microsoft Office Word.
  • Multiply.com

Multiply
Di layanan multiply.com ini sangat mudah untuk posting dengan kategori yang sudah tersedia. juga bisa membuat fitur buku tamu, kontak dan grup.
  • Blogsome.com

Blogsome.com
Layanan Gratis berikutnya adalah blogsome.com, fitur di blogsome.com ini pun tidak jauh berbeda dengan wordpress.com. tapi perberdaan nya dengan wordpress.com adalah blogsome.com memiliki halaman admin yang lebih simpel tidak sekompleks wordpress.com. Kekurangan dari blogsome.com ini adalah terbatasnya jumlah template yang disediakan.
  • Webnode.com

Webnode.com

Dari segi fitur layanan di webnode.com lebih lengkap karena menggabungkan fitur yang ada di blogspot dan wordpress. Kemudahan posting seperti di multiply juga ada disini. tapi kekurangannya adalah template yang tersedia masih terbatas.